Seorang pria ditangkap oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo setelah mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. Kejadian ini terjadi ketika korban hendak mengantarkan makanan kepada pelaku di kebun. Pelaku, yang telah 15 tahun menjadi duda, tidak dapat menahan hawa nafsunya.
Pelaku, yang memiliki inisial ZF dan berusia 40 tahun, ditangkap di dalam hutan tempat persembunyiannya setelah mencoba melarikan diri. Tindakannya terungkap ketika sepupu korban melihatnya mencoba mencabuli keponakannya yang masih berusia 15 tahun.
Keterangan korban mengindikasikan bahwa dia telah dua kali menjadi korban cabuliannya sejak Agustus 2024. Aksi tak terpuji ini dilakukan saat korban hendak mengantarkan makanan ke pondok tempat tinggal pelaku. Sepupu korban mengetahui insiden kedua dan berteriak, menghentikan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku, yang tinggal di pondok dalam kebunnya sebagai hasil dari perceraian 15 tahun yang lalu, mengakui perbuatannya kepada polisi. Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan, menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, mengakibatkan aksi tersebut dilandasi oleh nafsu yang timbul akibat kesendirian selama bertahun-tahun.