Selain peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan mental dan peningkatan kesadaran, negara juga dapat berperan dalam melindungi individu yang rentan terhadap risiko bunuh diri. Hal ini dapat dilakukan melalui peraturan dan kebijakan yang menyediakan perlindungan bagi individu dengan gangguan kesehatan mental, seperti penegakan hukum terhadap pelecehan atau diskriminasi terhadap individu dengan gangguan kesehatan mental.
Dukungan negara juga diperlukan dalam melaksanakan penelitian dan pemantauan untuk memahami faktor-faktor risiko yang terkait dengan bunuh diri. Pengetahuan yang diperoleh dari penelitian ini kemudian dapat membantu dalam pengembangan strategi pencegahan yang lebih efektif.