Tampang

Ketahui Jenis Produk Asuransi dan Berbagai Manfaatnya

8 Okt 2019 16:22 wib. 1.570
0 0
Ketahui Jenis Produk Asuransi dan Berbagai Manfaatnya

Asuransi kesehatan adalah salah satu produk asuransi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Mengapa demikian? Karena produk asuransi ini akan memberikan perlindungan berupa biaya pengobatan sakit dan digunakan untuk melindungi perawatan selama di rumah sakit namun ada juga yang melindungi rawat jalan setelah keluar dari rumah sakit. Asuransi kesehatan ini biasanya merupakan asuransi kesehatan per individu. 

  • Asuransi umum

Yaitu asuransi yang membayar ganti rugi atas resiko yang menimpa aset seseorang seperti rumah dan mobil. Namun ada juga jenis asuransi umum yang melindungi perjalanan karena banyak kerugian yang dapat dialamu oleh seseorang ketika melakukan perjalnan jauh. Tetapi ada juga yang beranggapan bahwa jiwa merupakan hal yang lebih penting dibandingkan dengan aset karena selama masih hidup aset merupakan hal yang dapat dicari.

  • Asuransi rumah

Yaitu produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko terjadi suatu peristiwa seperti kebanjiran, kebakaran serta kerusakan lainnya. Sehingga bila terjadi dari salah satu kerugian akibat kejadian tersebut maka akan mendapatkan ganti rugi yang berupa uang pertanggungan untuk membangun kembali rumah tersebut. Untuk uang pertanggungan pada produk asuransi rumah ini disesuaikan dengan pertanggungan terhadap resiko apa saja serta berapa besar rumah yang harus diasuransikan.

  • Asuransi kendaraan

Adalah asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap resiko yang terjadi pada kendaraan yang kita miliki. Dan biasanya resiko yang sering terjadi yaitu kehilangan dan kerusakan. Untuk asuransi kendaraan biasanya dibagi menjadi asuransi total loss (kehilangan saja ) atau all risk (semua resiko).

  • Asuransi perjalanan

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

isaac newton
0 Suka, 0 Komentar, 12 Apr 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?