Phenylephrine, menurut laporan dari Science Alert, baru digunakan dalam obat flu dan pilek setelah penggunaan pseudoephedrine dibatasi. Pada awal 2000-an, pemerintah AS memberlakukan regulasi yang ketat terhadap penjualan obat yang mengandung pseudoephedrine, karena bahan tersebut memiliki potensi untuk diproduksi menjadi narkotika jenis methamphetamine.
Seiring dengan hal tersebut, obat yang mengandung pseudoephedrine hanya dapat dijual dalam jumlah terbatas. Produsen kemudian beralih menggunakan phenylephrine sebagai pengganti pseudoephedrine.
Namun, penelitian menunjukkan bahwa phenylephrine tidak memberikan efek yang signifikan dalam mengatasi gejala hidung tersumbat jika dikonsumsi secara oral. Bahkan, setelah diujicoba dengan dosis empat kali lipat, obat tersebut tetap tidak efektif. Hasil penelitian juga menemukan bahwa phenylephrine yang dikonsumsi secara oral tidak dapat mencapai area hidung karena larut secara tidak sempurna di dalam perut. Meskipun demikian, phenylephrine masih akan tetap digunakan dalam obat tetes mata dan semprotan hidung.