Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan dalam jumlah tertentu sesuai kelasnya. Namun, apakah bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran? Hingga saat ini, peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tak mampu membayar iuran.
BPJS Kesehatan adalah lembaga penyedia jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sistem BPJS Kesehatan, setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih. Namun, terdapat pertanyaan yang sering muncul, apakah peserta bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan jika tidak mampu membayar iuran?
Hingga saat ini, kebijakan BPJS Kesehatan tidak memberikan opsi bagi peserta untuk menonaktifkan jaminan kesehatan tersebut hanya dengan alasan tidak mampu membayar iuran. Hal ini karena BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk yang mungkin tidak mampu secara finansial. Dengan demikian, keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dianggap sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mendukung program perlindungan kesehatan universal.