Penempatan investasinya adalah instrumen investasi pasar uang atau efek bersifat utang yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Seperti Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), deposito berjangka, dan lain-lain. Pasar uang memberikan keuntungan yang pasti sehingga risikonya sangat sedikit bahkan hampir tidak memiliki risiko. Namun, tentunya investasi RDPU ini memiliki return atau keuntungan yang sedikit.
- Reksa Dana Saham (Equity Funds)
MI akan menempatkan dana investor di portofolio saham sekurang-kurangnya 80 persen. Saham memiliki karakteristik yang fluktuatif, sehingga reksa dana saham bisa dikatakan cukup berisiko namun juga memberikan keuntungan yang lebih tinggi.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
RDPT bisa dikatakan hampir mirip dengan RDPU. Bedanya, penempatan investasi RDPT ada pada efek surat utang seperti Surat Utang Negara (SUN), sukuk dan obligasi sekurang-kurangnya 80 persen. RDPT merupakan investasi dengan low risk low return alias keuntungannya lebih sedikit dibandingkan dengan saham.
- Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)
Untuk Reksa Dana campuran, MI akan menempatkan dana investasi pada campuran di antara saham dan obligasi.