Selain itu, pemerintah juga memiliki peran dalam pengembangan regulasi terkait tata ruang dan penggunaan lahan. Dengan mengatur tata ruang yang sesuai, pemerintah dapat mengurangi risiko kerusakan akibat gempa bumi. Misalnya, dengan menetapkan zona-zona rawan gempa yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan permukiman atau infrastruktur vital, pemerintah dapat mengurangi dampak bencana saat terjadi gempa bumi.
Pemerintah juga berperan dalam pembentukan regulasi terkait peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi gempa bumi. Melalui kebijakan dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang tindakan evakuasi dan prosedur keselamatan saat terjadi gempa bumi. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya gempa bumi dan mengurangi risiko korban jiwa akibat bencana tersebut.