Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Taʻâlâ."
Zakat fitrah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muslim yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam dapat menjaga solidaritas sosial dan merasakan kebahagiaan bersama di momen Idul Fitri. Oleh karena itu, pelaksanaan zakat fitrah perlu dilakukan dengan penuh kesungguhan hati dan keikhlasan agar manfaat dari zakat fitrah tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak yang berhak menerima. Semoga dengan membayar zakat fitrah, umat Islam dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh berkah yang melimpah dalam kehidupan mereka.