Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah ketentuan yang menyatakan bahwa apabila peserta telah mencapai usia pensiun namun masih tetap bekerja, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun ketika mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu paling lama 3 tahun setelah mencapai usia pensiun. Selain itu, PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun akan mengalami kenaikan, tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Keputusan untuk memperpanjang usia pensiun warga Indonesia hingga usia 59 tahun juga memiliki dampak serta implikasi yang perlu diwaspadai. Di satu sisi, hal ini memberikan peluang bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar.
Namun, di sisi lain, terdapat risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan finansial di masa pensiun yang juga meningkat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun mereka sedini mungkin, sebagai bentuk persiapan menghadapi masa pensiun yang lebih panjang.