Pemerintah Indonesia telah mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini memengaruhi status pensiun bagi para pekerja di Indonesia, yang telah lama menanti kepastian mengenai hal ini.
Sebelumnya, usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 56 tahun, namun dengan ketetapan baru ini, para pekerja di Indonesia dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada usia 59 tahun.
Perubahan usia pensiun ini pertama kali diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sebelum revisi ini, usia pensiun diatur pada usia 56 tahun.
Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun, dengan penambahan usia pensiun satu tahun untuk setiap tiga tahun ke depan hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.
Dengan demikian, pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan menjadi 59 tahun. Hal ini menggambarkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup para pekerja di masa pensiun.