Tampang.com | Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi menerapkan aturan pembatasan fitur gratis ongkir di platform e-commerce yang hanya dapat digunakan maksimal tiga hari dalam satu bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial dan bertujuan menciptakan persaingan sehat di industri e-commerce dan jasa logistik.
Pembatasan ini khusus berlaku untuk produk yang dijual dengan harga di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) serta ketika potongan harga membuat tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan. Dengan aturan baru ini, diharapkan persaingan antara pelaku bisnis e-commerce dan jasa kurir menjadi lebih adil dan berkelanjutan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, mengaku pihaknya masih mempelajari lebih dalam aturan tersebut. “Saat ini kami masih mempelajari dan terus berkomunikasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait mengenai peraturan tersebut,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (17/5/2025). Oleh karena itu, Tokopedia belum dapat memberikan tanggapan resmi lebih lanjut.