Tampang

Syarat dan Biaya Resmi Membuat Paspor Terbaru 2024

12 Okt 2024 18:54 wib. 212
0 0
Syarat dan Biaya Resmi Membuat Paspor Terbaru 2024
Sumber foto: iStock

4. Surat Kewarganegaraan Indonesia

Ini dibutuhkan untuk warga asing yang telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

5. Surat Penetapan Ganti Nama

Jika kamu pernah mengganti nama, sertakan surat resmi yang menyatakan perubahan nama tersebut.

6. Paspor Lama

Jika kamu sudah memiliki paspor sebelumnya, paspor lama juga perlu dilampirkan.

7. Dokumen Penunjang

Beberapa dokumen tambahan mungkin dibutuhkan, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, atau surat keterangan kesehatan, tergantung pada keperluan pembuatan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2024

Berikut adalah daftar biaya resmi pembuatan paspor tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019:

1. Paspor Biasa 48 Halaman (WNI)

Biaya: Rp350.000

2. Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman (WNI)

Biaya: Rp650.000

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI)

Biaya: Rp100.000

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing)

Biaya: Rp150.000

5. Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama)

Biaya: Rp1.000.000

6. Penggantian Paspor Hilang

Biaya: Rp1.000.000

7. Penggantian Paspor Rusak

Biaya: Rp500.000

Dengan informasi ini, kamu bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan lebih mudah dan praktis. Selamat mengurus paspor, dansemoga perjalanan internasional kamu berjalan lancar!

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.