Para ulama juga menyebutkan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat tarawih di rumah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh 'Aisyah r.a., diceritakan bahwa pada suatu malam, Rasulullah shalat di masjid dan diikuti oleh banyak orang. Namun, pada malam ketiga atau keempat, ketika banyak jamaah menunggu, Rasulullah tidak datang ke masjid. Keesokan harinya, beliau menjelaskan bahwa beliau tidak keluar karena khawatir shalat tersebut menjadi kewajiban bagi umatnya. Hal ini menunjukkan bahwa melaksanakan shalat tarawih baik di masjid maupun di rumah tetap diperbolehkan, terutama bagi mereka yang memiliki uzur.