Tampang

Shalat Tarawih Sendiri di Rumah: Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

8 Mar 2025 17:23 wib. 40
0 0
Shalat Tarawih di Rumah
Sumber foto: google

Shalat tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang dilaksanakan khusus di bulan Ramadhan. Selain menjadi momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim, melaksanakan shalat ini secara konsisten selama sebulan penuh memiliki banyak keutamaan serta pahala yang besar.

Rasulullah SAW sangat mendorong umatnya untuk menunaikan shalat sunnah tarawih, yang memiliki hukum sunnah muakkad. Banyak dari umat Muslim memilih untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid atau mushola, dengan harapan memperoleh fadhilah dan tidak melewatkan kesempatan beribadah di bulan yang penuh berkah ini.

Namun, ada juga sebagian orang yang terhalang oleh berbagai kesibukan, sehingga memilih melaksanakan shalat tarawih secara sendiri di rumah. Pertanyaannya, bagaimana hukum melaksanakan shalat tarawih sendirian? Berikut ini penjelasan yang telah dirangkum dari laman resmi Nahdlatul Ulama dan berbagai sumber lainnya.

Shalat tarawih, yang juga dikenal sebagai Qiyamu Ramadhan, adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara mandiri (munfarid) maupun secara berjamaah di rumah. Meskipun kedua cara ini diperbolehkan, yang paling dianjurkan adalah melaksanakannya secara berjamaah di masjid atau mushola agar memperoleh suasana Ramadhan yang lebih segar dan pahala yang lebih besar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?