Setelah itu, harus memberikan surat keterangan domisili dari pengelola gedung bila lokasi berada di gedung perkantoran. Begitu juga dengan surat keterangan dari RT/RW jika perusahaan berada di lingkungan perumahan. Untuk kantor yang tidak berada di wilayah perkantoran atau plaza, ruko dan tidak berada di pemukiman, surat keterangan zonasi dari kelurahan dan juga stempel perusahaan.
NPWP pun harus selalu update dan bagi suami istri NPWP harus disatukan agar nama pasangan ada di NPWP tersebut. Bagi pasangan suami istri yang memiliki perjanjian pra nikah serta ingin mendirikan PT berdua maka perlu mengajak pihak lainnya untuk melengkapi susunan pemegang saham dan juga pengurus.
Pendirian PT secara formal
Berdasarkan pada Undang-undang no 40/2007, syarat pendirian PT adalah pendiri atau komisarisnya minimal 2 orang atau lebih, setelah itu melampirkan nama perusahaan yang akan dibuat.
Untuk menyusun pemegang saham pendiri harus menjadi bagian dalam pemilik saham. Dan untuk akta pendirian PT ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM. Selain itu harus menetapkan nilai dari modal dasar serta modal setor di mana nilai minimal adalah 25% dari modal dasar. Khusus untuk pengurus PT minimal 1 orang direktur dan juga 1 orang komisaris. Si Pemegang saham harus seorang WNI atau merupakan badan hukum yang mana pendiriannya harus sesuai dengan hukum Indonesia.
Klasifikasi Perusahaan
Faktor modal dasar perusahaan sangat berpengaruh terhadap modal setor dan untuk PT kecil, modal setor lebih dari 50 juta rupiah. Bagi PT menengah modal setornta adalah 500 juta sedangkan untuk PT besar modal setornya lebih dari 10 miliar rupiah.