NPWP pun harus selalu update dan bagi suami istri NPWP harus disatukan agar nama pasangan ada di NPWP tersebut. Bagi pasangan suami istri yang memiliki perjanjian pra nikah serta ingin mendirikan PT berdua maka perlu mengajak pihak lainnya untuk melengkapi susunan pemegang saham dan juga pengurus.
Pendirian PT secara formal
Berdasarkan pada Undang-undang no 40/2007, syarat pendirian PT adalah pendiri atau komisarisnya minimal 2 orang atau lebih, setelah itu melampirkan nama perusahaan yang akan dibuat.
Untuk menyusun pemegang saham pendiri harus menjadi bagian dalam pemilik saham. Dan untuk akta pendirian PT ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM. Selain itu harus menetapkan nilai dari modal dasar serta modal setor di mana nilai minimal adalah 25% dari modal dasar. Khusus untuk pengurus PT minimal 1 orang direktur dan juga 1 orang komisaris. Si Pemegang saham harus seorang WNI atau merupakan badan hukum yang mana pendiriannya harus sesuai dengan hukum Indonesia.