Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa penurunan tersebut sesuai dengan tujuan penetapan cukai rokok, yakni untuk mengendalikan konsumsi tembakau. "Untuk cukai, karena memang kita lakukan pengendalian produksi rokok, ya memang ini dampak yang diharapkan," tambahnya.
Jumlah perokok yang beralih ke rokok murah di Indonesia semakin meningkat. Hal ini menjadi perhatian serius tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi otoritas pajak terkait.
Pada dasarnya, perpindahan konsumen dari rokok mahal ke rokok murah ini disebabkan oleh kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang naik secara konsisten setiap tahunnya. Hal ini memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan perpajakan dan kesehatan masyarakat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengakui bahwa downtrading menjadi faktor utama dari kebijakan tarif cukai yang diterapkan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, yang menegaskan bahwa downtrading harus terjadi tanpa campur tangan pihak produsen untuk menghindari tarif cukai yang benar.
Meskipun impor rokok murah menjadi pilihan ekonomis bagi beberapa masyarakat Indonesia, hal ini menimbulkan keprihatinan akan aspek kesehatan masyarakat. Downtrading tersebut, meskipun bersifat alami, pada akhirnya berpotensi merugikan bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, pemerintah berperan penting untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap perubahan perilaku konsumen rokok. Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan bahwa mereka akan menggunakan fenomena downtrading ini sebagai masukan untuk membuat aturan yang lebih sesuai, terutama dalam hal penetapan tarif cukai ke depannya. Penetapan tarif yang tepat dapat menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan konsumsi tembakau sekaligus meminimalisir dampak negatif dari downtrading.