Tampang

Akhibat Bila Belum Register Kartu Sim Hingga 1 Mei 2018

3 Mar 2018 15:44 wib. 1.418
0 0
Akhibat Bila Belum Register Kartu Sim Hingga 1 Mei 2018

Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi. 

Tahapan kedua,

"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," demikian tulis keterangan resmi Kemenkominfo di situs remisnya.

Menurut keterangan Kemenkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.

Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan NIK dan No KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.