Dalam beberapa waktu terakhir, beredar kabar yang menghebohkan di media sosial mengenai pemutihan utang pinjaman online (pinjol) yang disebut-sebut akan dimulai pada 1 Mei 2025. OJK menegaskan bahwa kabar tersebut hanyalah gosip belaka. Hal ini menjadi penting untuk dicermati, terutama bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan dalam membayar utang pinjol. Jangan sampai Anda terjebak dalam informasi yang tidak jelas asal-usulnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi sektor keuangan di Indonesia menekankan pentingnya verifikasi terhadap informasi yang beredar. Dalam situasi seperti ini, bisa jadi banyak pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk menarik perhatian atau bahkan melakukan penipuan. Jika Anda menerima informasi tentang pemutihan utang pinjol, pastikan untuk mencari tahu kebenarannya melalui sumber yang terpercaya.
Salah satu cara untuk memverifikasi informasi adalah dengan memeriksa akun resmi OJK baik di situs web maupun media sosial mereka. OJK rutin mengeluarkan pernyataan dan informasi terkini yang dapat membantu masyarakat dalam memahami kondisi keuangan, termasuk isu-isu terkait pinjaman online. Jika Anda melihat promosi atau tawaran yang mengatasnamakan OJK, tetapi tidak dapat ditemukan di sumber resmi mereka, sebaiknya waspada dan jangan mudah percaya.