Tampang

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Untuk Apa?

11 Nov 2024 15:46 wib. 49
0 0
Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Untuk Apa?
Sumber foto: Google

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan struktur organisasi di Kementerian Keuangan dengan membentuk Badan Intelijen Keuangan yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Langkah ini menjadi sorotan publik karena merupakan inisiatif baru yang diambil dalam ranah keuangan negara. Penandatanganan Perpres ini dilakukan oleh Prabowo pada Selasa (05/11/2024), yang menandai langkah maju dalam upaya penguatan sistem keuangan di Indonesia.

Badan Intelijen Keuangan yang kini dibentuk akan memiliki peran strategis dalam mengawasi dan menyelidiki kegiatan keuangan yang mencurigakan. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah dan menindak tindak kejahatan di bidang keuangan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi yang merugikan negara.

Membentuk Badan Intelijen Keuangan juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan percepatan dalam pemberantasan tindak kejahatan keuangan. Badan intelijen ini nantinya akan bekerja sama dengan lembaga terkait dalam melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan yang perlu diterapkan untuk mengurangi risiko kejahatan keuangan.

Hal ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan masalah keuangan yang berskala nasional. Dengan adanya Badan Intelijen Keuangan, diharapkan sinergi antara lembaga pemerintah terkait dapat semakin terjalin dengan baik, sehingga penanganan kejahatan keuangan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan efektif.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.