Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto telah turun menjadi 19,75 juta. Data ini menunjukkan bahwa meskipun minat terhadap aset kripto tetap tinggi, namun perlunya pengawasan dan regulasi yang ketat untuk melindungi kepentingan investor. Situasi politik yang memanas di Amerika Serikat, yang turut mempengaruhi pasar kripto global, juga memberikan penekanan terhadap pentingnya pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam terkait aset kripto.
Mengingat beberapa faktor tersebut, para pelaku pasar dan regulator diharapkan untuk aktif mengikuti perkembangan pasar aset kripto yang sangat dinamis. Dengan memahami interaksi antara faktor politik, regulasi, dan sentimen pasar, diharapkan keputusan yang diambil dapat lebih tepat dan mampu menciptakan stabilitas yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto.