Tampang.com | Regulasi baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat sambutan positif dari pelaku industri logistik. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Ketua Umum DPP Asperindo, Budiyanto Darmastono, menyebut regulasi ini menjadi momentum penting dalam menciptakan industri kurir dan logistik yang lebih tertata dan adil. "Dengan penataan yang lebih baik, masyarakat akan menikmati layanan yang lebih berkualitas—mulai dari pelacakan paket, kecepatan pengiriman, perluasan jaringan, hingga sistem komplain yang lebih terintegrasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (25/5/2025).
Budiyanto menegaskan bahwa regulasi ini bukan bentuk pembatasan terhadap promo bebas ongkir dari e-commerce, melainkan memberikan koridor yang lebih sehat untuk semua pihak yang terlibat. “Marketplace dan jasa pengiriman tetap bisa bersaing, tapi dengan standar yang jelas dan berkeadilan,” katanya.