Yon menyampaikan bahwa otoritas pajak juga dapat mengetahui tingkat kepatuhan para selebgram melalui data yang dimiliki hingga saat ini berdasarkan catatan masing-masing pembayaran pajaknya. Hanya saja pihaknya tidak mempublikasikan data tersebut.
"Bisa, data kan kita punya, cuma enggak bisa dipublikasikan, nanti melanggar pasal kerahasiaan wajib pajak," tukas dia