Misalnya selebgram sekaligus artis di dunia nyata Syahrini, belum lama ini dia mengaku mendapatkan bayaran Rp 100 juta dari mitranya untuk satu kali posting di instagram.
"Kalau program sosialisasi akan dilakukan, tapi detilnya saya konfirmasi dulu ke bagian penyuluhan," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Yon menyebutkan, pihak Ditjen Pajak sejatinya telah memiliki seluruh data para wajib pajak (WP) termasuk para selebgram yang selama ini telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Yon menyampaikan bahwa otoritas pajak juga dapat mengetahui tingkat kepatuhan para selebgram melalui data yang dimiliki hingga saat ini berdasarkan catatan masing-masing pembayaran pajaknya. Hanya saja pihaknya tidak mempublikasikan data tersebut.