Kemudian guna mencegah lonjakan harga maka pemerintah akan berupaya untuk menjaga stabilitas harga dengan menetapkan harga tertinggi untuk eceran atau yang biasa di singkat (HET) khusus nya untuk tiga komoditi bahan pokok seperti gula,minyak goreng , juga daging, yang kesepakatan ini telah di sepakati secara bersama oleh seluruh pengusaha ritel di Indonesia dan juga oleh beberapa distributor di Indonesia.
Di pastikan keberadaan stok ini akan terus terpantau karena pemerintah sendiri sudah mengambil payung hukum berupa peraturan dari menteri perdagangan yang mengharuskan para distributor untuk melaporkan ketersediaan stok kebutuhan pokok tersebut agar senantiasa tetap terpantau ketersediaannya.