WTO memiliki fungsi dasar dalam rangka menyelesaikan sengketa perdagangan antara negara anggota, menyusun perjanjian-perjanjian perdagangan internasional, serta memberikan kerangka kerja yang jelas dalam mengatur perdagangan internasional. Salah satu fungsi utama WTO adalah menegakkan prinsip most-favored nation (MFN) yang berarti bahwa setiap keuntungan yang diberikan kepada satu negara anggota harus sama dengan keuntungan yang diberikan kepada negara anggota lainnya. Prinsip ini memberikan keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan internasional.
Peran WTO dalam perdagangan internasional sangat signifikan. WTO telah memberikan kepastian kepada pelaku bisnis dan investor mengenai peraturan perdagangan internasional. Dengan adanya perjanjian-perjanjian perdagangan yang ditetapkan oleh WTO, negara-negara anggota dapat melindungi kepentingan ekonomi nasional mereka sambil tetap terlibat dalam perdagangan internasional secara adil.