Selain itu, Kukuh menyoroti beberapa perbedaan kebijakan pajak antara kedua negara, seperti ketentuan perpanjangan kendaraan yang wajib dilakukan setiap lima tahun di Indonesia, tetapi tidak berlaku di Malaysia. Biaya balik nama kendaraan juga jauh lebih murah di Malaysia, yaitu sekitar Rp 7.000, sementara di Indonesia bisa mencapai Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Data dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menguatkan pernyataan tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 42 persen hingga 43 persen dari harga on the road kendaraan di Indonesia adalah pungutan pajak, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12 persen, serta Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen daerah.