Pelanggan juga masih memiliki waktu untuk melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018 meski telah panggilan dan SMS keluar telah diblokir. Jika hingga tenggat waktu kedua itu pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka nomor yang digunakan akan diblokir.
Jika pada 30 April pengguna masih membandel, maka ia harus rela per 1 Mei, nomornya diblokir secara total. Kartunya tidak bisa digunakan lagi baik untuk telefon, SMS maupun akses internet dan pengguna harus melakukan pergantian kartu untuk bisa tetap berkomunikasi.
Per 28 Februari ini tercatat, sudah ada 305 juta lebih pelanggan kartu prabayar yang berhasil melakukan registrasi ulang SIM. Terlepas dari itu, Kominfo menghimbau masyarakat agar menggunakan data yang benar. Bukannya mengambil nomor NIK dan Kk dari internet