Tampang

Kominfo: Blokir Outgoing Call Kartu yang Belum Regestrasi

3 Mar 2018 09:47 wib. 1.454
0 0
Kominfo: Blokir Outgoing Call Kartu yang Belum Regestrasi

Pelanggan juga masih memiliki waktu untuk melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018 meski telah panggilan dan SMS keluar telah diblokir. Jika hingga tenggat waktu kedua itu pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka nomor yang digunakan akan diblokir.

Jika pada 30 April pengguna masih membandel, maka ia harus rela per 1 Mei, nomornya diblokir secara total. Kartunya tidak bisa digunakan lagi baik untuk telefon, SMS maupun akses internet dan pengguna harus melakukan pergantian kartu untuk bisa tetap berkomunikasi.

Per 28 Februari ini tercatat, sudah ada 305 juta lebih pelanggan kartu prabayar yang berhasil melakukan registrasi ulang SIM. Terlepas dari itu, Kominfo menghimbau masyarakat agar menggunakan data yang benar. Bukannya mengambil nomor NIK dan Kk dari internet

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kapolri : Kami Netral di Pilkada 2018
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mar 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.