Tampang.com | Kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah pelaporan SPT Tahunan mencapai 12,99 juta orang, turun sebesar 1,21 persen dari tahun lalu yang tercatat 13,15 juta pelapor.
Penurunan ini bertepatan dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan pelaporan pajak.
Meningkatnya PHK Jadi Faktor Penyebab Turunnya Kepatuhan Pajak
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyatakan bahwa salah satu kemungkinan penyebab penurunan pelaporan SPT adalah kenaikan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK. Ia menjelaskan bahwa kehilangan pekerjaan bisa membuat sebagian besar pekerja tidak lagi memenuhi kewajiban pajak secara formal.