Tampang

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Turun, PHK Meningkat Jadi Salah Satu Penyebabnya

10 Mei 2025 13:44 wib. 13
0 0
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK).()
Sumber foto: Google

Tampang.com | Kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah pelaporan SPT Tahunan mencapai 12,99 juta orang, turun sebesar 1,21 persen dari tahun lalu yang tercatat 13,15 juta pelapor.

Penurunan ini bertepatan dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan pelaporan pajak.

Meningkatnya PHK Jadi Faktor Penyebab Turunnya Kepatuhan Pajak

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyatakan bahwa salah satu kemungkinan penyebab penurunan pelaporan SPT adalah kenaikan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK. Ia menjelaskan bahwa kehilangan pekerjaan bisa membuat sebagian besar pekerja tidak lagi memenuhi kewajiban pajak secara formal.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?