Tampang

BPJPH Turun Tangan Selidiki Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal di Surakarta

28 Mei 2025 20:34 wib. 51
0 0
Rumah makan ayam goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/Labib Zamani)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat menanggapi kasus dugaan penjualan produk non-halal yang mencuat, khususnya terkait Ayam Goreng Widuran di Surakarta. Sebagai respons, BPJPH langsung menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi jaminan produk halal.

“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/5/2025), menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini.

Menurut Haikal, pemerintah memiliki kepentingan besar melalui regulasi untuk memastikan bahwa setiap produk halal harus jelas dan memiliki kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal yang sah. Ini adalah hak konsumen yang harus dilindungi.

Sebaliknya, produk non-halal juga harus jelas dan transparan sebagaimana diatur dalam regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal yang mudah dikenali oleh konsumen. Transparansi ini krusial untuk memberikan pilihan yang tepat bagi masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?