Tampang.com | Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk melindungi industri tekstil dan kimia dalam negeri melalui penerapan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Ketua Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia (BKK-PII), Sripeni Inten Cahyani, mengingatkan bahwa masuknya produk impor murah hasil dumping dari luar negeri, terutama China, telah mengancam keberlangsungan industri lokal dan menghambat investasi di sektor hulu tekstil.
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan telah menemukan praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri. “Kalau impor terus dibiarkan tanpa kontrol yang ketat, industri kita bisa mati,” tegas Inten dalam keterangan pers, Sabtu (24/5/2025).
Inten menegaskan perlunya perlindungan terpadu terhadap rantai pasok industri hulu tekstil melalui regulasi yang kuat. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus menjaga agar industri eksisting tetap bertahan sekaligus mendorong adopsi teknologi produksi yang lebih efisien dan menarik investasi baru. Laporan dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) memperkirakan investasi senilai 250 juta dolar AS (sekitar Rp 4 triliun) siap masuk jika BMAD segera diterapkan.