Tampang.com | Langkah buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terus dilakukan sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hingga akhir April 2025, tercatat 24 perusahaan telah merealisasikan aksi korporasi ini.
Buyback Saham Tanpa RUPS, Solusi Antisipasi Gejolak Pasar
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa total ada 32 emiten yang telah menyampaikan rencana buyback saham tanpa RUPS. Langkah ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023, yang diterbitkan untuk merespons potensi tekanan di pasar modal akibat ketidakpastian global.
“Perkiraan alokasi dana dari 32 emiten tersebut mencapai Rp 16,90 triliun dalam periode 20 Maret hingga 30 April 2025,” ujar Inarno dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).