Saat ini, siklus kredit properti berada pada fase yang rendah namun bidang ini memiliki potensi pengembangan yang kini telah mendapatkan dukungan oleh penyediaan dan juga permintaan tarhadap produk property.
“Selain beberapa faktor tersebut, sektor property merupakan sektor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional,” tambahnya.
Bank Indonesia menentukan aturan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang awalnya setiap orang yang membeli rumah harus membayar DP 10 persen dari harga rumah. Saat ini pertauran tersebut telah dicabut dan akhirnya BI membebaskan biaya down payment.