Bank Indonesia menentukan aturan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang awalnya setiap orang yang membeli rumah harus membayar DP 10 persen dari harga rumah. Saat ini pertauran tersebut telah dicabut dan akhirnya BI membebaskan biaya down payment.
Bagaimana pakah Anda telah siap membeli rumah saat ini?