Lokasi dan Mekanisme Penukaran Uang
Dalam program SERAMBI 2025, masyarakat dapat menukarkan uang tunai di lebih dari 4.000 titik layanan perbankan yang bekerja sama dengan Bank Indonesia. Selain itu, BI juga akan menyediakan mobil kas keliling yang akan beroperasi di berbagai kota, terutama di daerah dengan tingkat permintaan tinggi.
Berikut adalah beberapa ketentuan dalam layanan penukaran uang:
- Periode penukaran: 3 - 27 Maret 2025
- Batas maksimal penukaran: Ditentukan per individu sesuai kebijakan BI
- Tempat penukaran: Bank-bank umum, kantor cabang BI, serta mobil kas keliling
- Persyaratan: Membawa KTP dan mengikuti antrian sesuai jadwal yang telah ditentukan
BI juga mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang di lokasi resmi yang telah ditentukan, guna menghindari peredaran uang palsu serta praktik percaloan yang biasanya marak terjadi menjelang Lebaran.
Agar masyarakat bisa memperoleh uang baru dengan aman dan nyaman, BI memberikan beberapa tips berikut:
- Tukar di tempat resmi: Pastikan melakukan penukaran di bank atau layanan kas keliling resmi dari BI.
- Waspada uang palsu: Cek keaslian uang menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
- Gunakan uang elektronik: Selain uang tunai, BI juga mengajak masyarakat untuk mulai beralih ke pembayaran digital guna mengurangi risiko kehilangan uang tunai dan mempermudah transaksi.