Penghargaan diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo kepada perwakilan perusahaan-perusahaan tersebut atas kontribusi mereka dalam penerimaan APBN. Suryo Utomo menjelaskan bahwa penerimaan apresiasi tersebut merupakan salah satu langkah Ditjen Pajak untuk memperbaiki tata kelola perpajakan di masa depan.
Menurut Suryo, pembagian apresiasi ini menjadi wujud nyata bahwa setiap perusahaan, termasuk seluruh warga negara Indonesia, memiliki kewajiban hukum untuk membayar pajak sesuai dengan porsi masing-masing. Upaya transparansi dan reformasi tata kelola perpajakan terus dilakukan oleh Ditjen Pajak guna memastikan tidak ada pihak yang menyembunyikan kewajiban perpajakannya.
Pada Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, Suryo menyatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi landasan bagi petugas pajak dalam menjalankan program tax amnesty. "Pada tahun 2018, upaya kami diarahkan untuk memperluas basis perpajakan, termasuk mengoptimalkan akses informasi dan data dari berbagai pihak untuk meningkatkan basis perpajakan," ungkap Suryo.