Tampang.com | Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan melalui digitalisasi. Salah satu inisiatif terbarunya adalah penerapan teknologi Government Technology (GovTech), yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, termasuk layanan perpajakan. Dalam pengembangan sistem ini, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dari Kementerian Keuangan menjadi salah satu komponen utama yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Namun, penerapan sistem ini juga membawa dampak serius bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Salah satunya adalah potensi kendala dalam pengurusan dokumen perjalanan internasional, seperti paspor.
GovTech dan Integrasi Layanan Publik
GovTech adalah upaya modernisasi yang diinisiasi pemerintah untuk mengatasi berbagai tantangan dalam administrasi pemerintahan. Melalui teknologi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan layanan yang lebih terintegrasi, cepat, dan transparan. Salah satu fokus utama GovTech adalah mengintegrasikan layanan perpajakan dengan layanan publik lainnya, seperti imigrasi, perizinan usaha, hingga layanan perbankan.
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang menjadi bagian dari GovTech, dirancang untuk mencatat dan memantau data pajak wajib pajak secara lebih akurat. Dengan Coretax, data perpajakan dapat dihubungkan dengan sistem lain, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi. Integrasi ini memungkinkan pemerintah memeriksa status kepatuhan pajak seseorang sebelum memberikan akses ke layanan tertentu, termasuk penerbitan paspor.
Kendala bagi Wajib Pajak yang Tidak Taat
Penerapan Coretax membawa konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Salah satu kebijakan yang sedang dipertimbangkan adalah penundaan atau bahkan penolakan penerbitan paspor bagi individu yang tercatat memiliki tunggakan pajak atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.