Keputusan pemecatan ini didasarkan pada pemeriksaan internal yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, di mana ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat serta citra kepolisian.
Langkah banding yang ditempuh AKBP Bintoro Cs menimbulkan berbagai spekulasi. Apakah banding ini akan mengubah putusan pemecatan, atau hanya sebagai bentuk perlawanan formalitas?
Dalam proses banding, pihak yang mengajukan memiliki hak untuk menghadirkan bukti dan argumen baru yang bisa meringankan putusan sebelumnya. Jika dalam sidang banding terbukti ada kekeliruan atau pelanggaran prosedur dalam sidang etik awal, ada kemungkinan keputusan pemecatan bisa direvisi.
Namun, dalam banyak kasus serupa, keputusan sidang banding sering kali tetap menguatkan putusan awal, kecuali ada fakta baru yang signifikan.
Pemecatan AKBP Bintoro dan rekannya menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa penyalahgunaan wewenang akan dihukum tegas. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin internal guna menjaga kepercayaan masyarakat.