Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berencana untuk bepergian ke negara-negara ASEAN tahun ini! Mulai tanggal 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi berlaku di seluruh negara anggota ASEAN. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi repot mengurus SIM Internasional untuk dapat mengemudi di negara-negara tetangga.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (21/4/2025). Dalam unggahannya, mereka menyatakan:
“Tak perlu SIM internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.”
- Diakui oleh Delapan Negara ASEAN
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama regional yang telah lama dibahas dalam forum ASEAN Ministerial Meeting on Transports (ASEAN-MoT). Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat integrasi kawasan dan memudahkan mobilitas antar negara ASEAN.
Dengan kebijakan ini, SIM Indonesia akan diakui dan sah digunakan di delapan negara ASEAN lainnya, yakni: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, Brunei Darussalam