Gaji rata-rata di Singapura pada 2024 mencapai Rp 62 juta per bulan cukup mencengangkan. Angka ini adalah 13 kali lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia. Hal ini menjadi faktor penting yang mendorong banyak WNI untuk memutuskan pindah ke Singapura demi meraih penghasilan yang lebih besar.
Singapura, dengan populasi sekitar 5,5 juta jiwa, terkenal akan standar penghasilan yang jauh melampaui rata-rata negara-negara di Asia Tenggara. Hal ini tentu saja menjadi daya tarik bagi banyak orang, terutama para tenaga kerja dari Indonesia yang mencari peluang untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024. Sejak beberapa tahun belakangan, banyak WNI yang berbondong-bondong menuju Singapura untuk bekerja. Dengan perbedaan gaji yang signifikan, tak heran jika Singapura menjadi destinasi utama bagi para pencari kerja yang ingin meraih pendapatan lebih tinggi.
Gaji yang ditawarkan dalam angka Rp 62 juta per bulan ini tentu saja sangat menarik. Dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia yang hanya sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 4,7 juta, perbedaan ini sangatlah mencolok. Bahkan, jika dibandingkan dengan rata-rata gaji di ibukota Indonesia, Jakarta, yang berkisar sekitar Rp 7 juta hingga Rp 9 juta per bulan, gaji di Singapura masih jauh lebih menggiurkan.