"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan kendaraan berat yang melintas di jalur padat seperti Puncak memiliki standar keselamatan yang baik," tegas Bey.
Selain itu, Dishub Jabar juga mempertimbangkan pembatasan jam operasional kendaraan berat di jalur wisata Puncak, terutama pada akhir pekan dan musim liburan.
Tragedi di Gerbang Tol Ciawi 2 yang menewaskan delapan orang mendapat perhatian serius dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat. Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi korban, sementara biaya pengiriman jenazah ditanggung oleh Pemkab Bogor.
Sementara itu, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam perawatan kendaraan. Pemerintah pun berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat, demi mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.