Adanya izin membawa senjata api bagi pejabat imigrasi menjadi salah satu hasil dari revisi Undang-Undang Imigrasi yang telah disahkan. Revisi Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor imigrasi. Dengan demikian, diharapkan segala bentuk tindak kejahatan terkait dengan imigrasi dapat diminimalisir.
Namun, keputusan ini juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa izin membawa senjata api bagi pejabat imigrasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan, terutama di tengah ancaman global yang semakin kompleks. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan penyalahgunaan kekuasaan atau kekerasan yang bisa terjadi jika penggunaan senjata api tidak diawasi dengan ketat.
Mengingat pentingnya implementasi kebijakan ini, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga pesimis bahwa izin membawa senjata api bagi pejabat imigrasi tidak akan disalahgunakan. Dalam pelaksanaannya, akan ada pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi.
Revisi Undang-Undang Imigrasi dan izin membawa senjata api bagi pejabat imigrasi menjadi sebuah upaya mendesak dalam memperkuat keamanan dan penegakan hukum di sektor imigrasi. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam menekan berbagai bentuk kejahatan terkait dengan imigrasi, sambil tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.