Korlantas Polri mulai menerapkan BPKB elektronik (e-BPKB) secara bertahap. Penerapan ini dimulai di Pulau Jawa dengan fokus pada kendaraan bermotor, yang akan mendapatkan e-BPKB saat balik nama atau membeli kendaraan baru. Meskipun BPKB lama tetap berlaku, perubahan ini menandai langkah maju dalam proses administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah penerapan BPKB elektronik (e-BPKB) sebagai pengganti BPKB konvensional. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor, sekaligus memberikan keamanan dan kecepatan dalam pengurusan dokumen.
Sistem digital dengan chip yang memuat data kendaraan terintegrasi dengan arsip digital serta stakeholder seperti bank dan pegadaian, memungkinkan proses mutasi kendaraan lebih cepat, hanya satu hari kerja.
Penerapan e-BPKB ini dimulai secara bertahap, dimulai dari Pulau Jawa. Fokus utamanya adalah pada kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor, yang akan mendapatkan e-BPKB saat melakukan balik nama atau membeli kendaraan baru. Dengan adanya e-BPKB, diharapkan para pemilik kendaraan akan mendapatkan kemudahan dalam membawa serta menyimpan dokumen penting ini.