Tampang.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh. Hal tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Pada tanggal 15 Februari 2022, KPPU menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh. Laporan tersebut mengindikasikan adanya perilaku tidak sehat dalam proses pengadaan yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Pre. KPPU kemudian melakukan langkah-langkah investigasi dan pemantauan terkait dugaan persengkongkolan ini.
Dalam penyelidikan awal, KPPU menemukan adanya kejanggalan dalam proses tender pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Pre. Dugaan persengkongkolan ini mencakup potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator penuntun menjelaskan bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.