Tampang

KPAI Ada 44 Persen Daycare Ilegal Yang Perlu Diperhatikan Orangtua

13 Agu 2024 14:30 wib. 150
0 0
KPAI Ada 44 Persen Daycare Ilegal Yang Perlu Diperhatikan Orangtua
Sumber foto: Google

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ditemukan bahwa sebanyak 44 persen daycare di Indonesia beroperasi secara ilegal. Data ini menunjukkan bahwa banyak dari daycare belum memenuhi persyaratan dan standar yang seharusnya dimiliki untuk memberikan perlindungan dan perawatan yang baik bagi anak-anak. Bahkan, dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Kota Pekanbaru, Riau, tindakan penyalahgunaan atau penganiayaan terjadi di tempat-tempat tersebut. 

Hal ini juga menyoroti perlunya peran aktif dari Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap daycare, terutama yang beroperasi secara ilegal. Dinas Pendidikan harus mampu melakukan pengecekan secara berkala terhadap tempat penitipan anak untuk memastikan bahwa mereka mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, peran KPAI dalam melakukan penelitian dan mengadvokasi perlindungan anak juga sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di daycare.

Orangtua juga perlu lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Sebelum memutuskan untuk menitipkan anak di suatu daycare, orangtua sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait legalitas dan akreditasi dari tempat tersebut. Memastikan bahwa daycare telah memenuhi standar keamanan, memiliki sertifikasi, dan mempekerjakan staf yang terlatih dapat membantu menjamin keamanan anak saat ditinggal di tempat tersebut.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.