Korea Utara, atau yang sering disebut Korut, dikenal dengan berbagai kebijakan otoriter dan keras yang diterapkan di dalam negaranya. Salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah hukuman berat bagi pasangan suami istri yang bercerai, yaitu mereka dihukum dengan dikirim ke kamp kerja paksa selama satu hingga enam bulan. Hal ini menunjukkan betapa kerasnya pemerintah Korut dalam menangani kasus perceraian, yang dianggap sebagai tindakan antisosialis dan tidak disukai dalam masyarakat yang menjunjung tinggi konfusianisme.
Pada hukum Korea Utara, perceraian bukanlah hal yang bisa dilakukan begitu saja. Pemerintah Korut meyakini bahwa keluarga adalah unit dasar dalam masyarakat, sehingga perceraian dipandang sebagai tindakan yang mengganggu stabilitas sosial dan moralitas. Pada masyarakat yang dipengaruhi kuat oleh ajaran Konfusianisme, keluarga dianggap memiliki nilai yang sangat tinggi. Oleh karena itu, perceraian dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan dianggap sebagai tindakan anti-sosialis.
Mengutip dari berbagai sumber, pasangan suami istri yang mengajukan permohonan perceraian di Korut harus siap menghadapi konsekuensi yang berat. Mereka dapat dihukum dengan ditempatkan di kamp kerja paksa selama periode tertentu. Bahkan, dalam beberapa kasus, pasangan tersebut juga harus ditempatkan di kamp kerja yang terpisah, yang secara efektif memisahkan mereka dari anggota keluarga lainnya. Selain itu, pasangan perceraian juga dapat dikenakan hukuman lain seperti pembatasan akses terhadap fasilitas publik dan layanan sosial.