Pemerasan terhadap warga negara asing, khususnya yang melibatkan petugas negara, adalah sebuah pelanggaran serius yang harus segera ditangani. Kedutaan China telah mengungkapkan praktik pemerasan yang melibatkan 44 warganya di Bandara Soekarno-Hatta, dengan total kerugian mencapai hampir Rp33 juta. Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kasus ini diselidiki dengan cermat dan tindakan tegas diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, agar citra Indonesia sebagai negara yang aman dan ramah tetap terjaga di mata dunia.