Sejalan dengan upaya APVI, tidak bisa dipungkiri bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang telah ada dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan praktik bisnis yang adil dan sehat. Dalam konteks ini, APVI berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto mau mengubah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang lebih holistik, termasuk kebutuhan akan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pengusaha vape di Indonesia.
Ali Ridho menyebut RPMK tersebut tidak hanya menyimpang dari PP 28/2024, tetapi juga bertentangan dengan berbagai undang-undang, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Hak Asasi Manusia. kebijakan kemasan polos dapat melanggar hak konsumen untuk mengetahui produk yang dibeli, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai legalitas produk.
Terkait hal ini, APVI menyampaikan bahwa industri vape di Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, sekaligus memberikan alternatif kepada perokok untuk beralih ke produk yang lebih aman. Oleh karena itu, APVI menegaskan bahwa regulasi terkait kemasan produk vape sebaiknya disusun secara bijaksana, dengan mempertimbangkan keberagaman pelaku usaha sekaligus kepentingan konsumen.