Dikutip dari detikcom, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kindang, Kaimuddin, sepengetahuannya pernikahan dua bocah ini tidak didaftarkan di KUA Kindang, maupun di KUA Tompobulu, karena tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam Undang-undang Pernikahan.
"Secara hukum positif Indonesia, pernikahan ini tidak sah karena tidak dicatat petugas KUA, apabila diajukan ke KUA juga akan ditolak karena belum cukup umur, mereka berdua menikah secara Siri dan tidak punya surat nikah," ujar Kaimuddin.
Namun secara syariat Islam, lanjut Kaimuddin, bilamana memenuhi empat rukun pernikahan, yaitu ada laki-laki dan perempuan yang akan menikah, dihadiri saksi, ada Ijab Kabul dan telah mendapat persetujuan wali orang tua perempuan, maka telah terpenuhi.