Tampang

Heboh Pernikahan ABG 14 Tahun

18 Jul 2017 05:32 wib. 1.952
0 0
Heboh Pernikahan ABG 14 Tahun

Dikutip dari detikcom, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kindang, Kaimuddin,  sepengetahuannya pernikahan dua bocah ini tidak didaftarkan di KUA Kindang, maupun di KUA Tompobulu, karena tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam Undang-undang Pernikahan.

"Secara hukum positif Indonesia, pernikahan ini tidak sah karena tidak dicatat petugas KUA, apabila diajukan ke KUA juga akan ditolak karena belum cukup umur, mereka berdua menikah secara Siri dan tidak punya surat nikah," ujar Kaimuddin.

Namun secara syariat Islam, lanjut Kaimuddin, bilamana memenuhi empat rukun pernikahan, yaitu ada laki-laki dan perempuan yang akan menikah, dihadiri saksi, ada Ijab Kabul dan telah mendapat persetujuan wali orang tua perempuan, maka telah terpenuhi.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Fashion Berikut ini Anti Kuno Lho
0 Suka, 0 Komentar, 25 Feb 2022
Tips dan Trik Menang Game Online
0 Suka, 0 Komentar, 30 Apr 2019

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?