Tampang

DPR Usul Moge Bisa Masuk Jalan Tol

29 Jan 2025 16:40 wib. 28
0 0
DPR Usul Moge Bisa Masuk Jalan Tol
Sumber foto: Google

Secara regulasi, sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Namun, pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Contohnya adalah Jembatan Suramadu dan Jalan Tol Bali Mandara yang menyediakan jalur khusus bagi sepeda motor.

Usulan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung dengan alasan potensi peningkatan PNBP dan efisiensi perjalanan bagi pemilik moge. Namun, banyak juga yang menolak dengan pertimbangan keselamatan dan potensi konflik dengan pengguna jalan tol lainnya.

Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kajian mendalam terkait usulan ini, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, regulasi, dan dampak sosial yang mungkin timbul. Partisipasi publik dalam bentuk diskusi dan masukan juga penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kenapa Cowok Gengsi Meminta Maaf
0 Suka, 0 Komentar, 24 Feb 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?