Pemberhentian tersebut bukan hanya menjadi hukuman bagi pelaku, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik dan profesi. Penegakan hukum dan keadilan haruslah menjadi prinsip utama yang dipegang teguh oleh setiap anggota kepolisian, demi terwujudnya pelayanan yang prima dan berkeadilan bagi masyaraka