Tampang.com | Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Pulau Seram, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, dikejutkan oleh munculnya sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan paham sesat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku telah menghentikan aktivitas kelompok tersebut karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam yang sahih. Salah satu hal yang paling mencolok dari ajaran kelompok ini adalah perubahan terhadap kalimat syahadat, yang merupakan rukun iman pertama bagi setiap Muslim.
Berita mengenai aliran sesat ini mengejutkan banyak pihak, terutama dalam konteks keagamaan. Kalimat syahadat yang seharusnya diucapkan dengan penghayatan penuh diubah sedemikian rupa oleh kelompok ini. Mereka tidak hanya merombak makna syahadat, tetapi juga menyebarkan doktrin-doktrin yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Hal ini jelas menjadi perhatian utama MUI Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku, yang selalu berkomitmen untuk menjaga kaharmonisan ajaran Islam di daerah tersebut.
Salah satu klaim paling mengejutkan yang berasal dari aliran ini adalah patokan "tiket ke surga" yang mereka tetapkan sebesar Rp 7 juta. Masyarakat dibuat beranggapan bahwa dengan membayar sejumlah uang tersebut, mereka akan mendapatkan akses langsung ke surga. Praktik ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa surga hanya dapat dicapai melalui amal baik, taubat, dan keimanan yang tulus. MUI pun mengecam tindakan ini sebagai penyesatan yang sangat berbahaya karena dapat menggoyahkan iman umat Islam.